Bupati Magetan Batalkan Perbub Kenaikan Tarif PDAM

Magetan, MagetanOnline.com,31/10/2011

Masyarakat Magetan sangat gerah dengan aturan tarif khusus Reklasifikasi dari Dirut PDAM  baru, yang menggunakan indikator , Luas lahan, bentuk bangunan rumah, kepemilikan kendaraan dari pelanggan dll sebagai patokan , penggolongan pelanggan PDAM , yang berbuntut pengenaan besar kecilnya tarif pemakaian /m3 air PDAM.dan biaya kenaikan progresif pemakaian air PDAM yang digunakan pelanggan diatas 10m3 luar biasa tingginya

Tidak heran kalau masyarakat mengeluh,kebutuhan air untuk rumah tangga ,rata - rata hanya membayar kisaran Rp. 15.000,- s/d Rp.25.000,- , sekarang harus membayar diatas Rp.100.000,-. ketika warga tidak mampu bayar dan nunggak, tanpa kompromi pihak PDAM langsung putus dan cabut pipanya, kalau tunggakan pelanggan dilunasi, dikenakan lagi biaya pemasangan diatas Rp,500.000,-

Sangat ironis , PDAM  tanpa olah air, cukup ambil dari sumber - sumber alami, masyarakat Magetan harus bayar tinggi untuk kebutuhan air bersih, dibanding daerah-daerah lain yang harus mengolah air dulu sebelum disalurkan pada warga.

menyimak dan mensikapi kegelisahan masyarakat, Bupati Magetan,(31/10) didampingi Dirut PDAM, Humas dan Bag Hukum Pemkab,bertempat di ruang kerja Bupati, menyatakan dengan tegas membatalkan Peraturan Bupati No.20 Th.2010 tahap III tentang Tarif khusus reclass pelanggan PDAM dan kembali pada aturan lama yaitu Perbub No.20 Th.2010 tahap I.

” Tarif khusus reclass,mendasarkan  Permendagri No.23 tahun 2006 , akan tetapi melihat situasi dan kondisi masyarakat Magetan yang dirasa belum mampu , saya dengan tegas batalkan reclass kenaikan tarif PDAM apapun resikonya untuk kepentingan rakyat Magetan, dan tidak ada tendensi kepentingan untuk Pilkada 2013″ Kata Sumantri.

Masih kata Sumantri, ” Masyarakat pelanggan PDAM hendaknya jangan merusak atau menyambung saluran sendiri, dan tolong bayar tepat waktu , untuk pembatalan Perbub mengenai reclass kalau ada anggapan Bupati tidak konsisten, tidak masalah karena semua mendasar pada aturan” ujar Sumantri dengan tegas.

Dengan kembalinya keaturan lama,Dirut PDAM , Sofyan menghimbau pada lebih kurang 60 orang pelanggan PDAM yang pindah swadaya  pengadaan air sendiri, untuk kembali sebagai pelanggan PDAM. ( Jack )

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave Comment