Magetan, MagetanOnline.com, 12/04/2011
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dinilai tidak serius tangani kasus dugaan korupsi APBD 1999 – 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 14,6 miliar. Tiga mantan pimpinan DPRD telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan juga 54 mantan anggota DPRD, pejabat secretariat DPRD dan Pejabat Eksekutif telah diperiksa.
Apalagi yang dicari Jaksa…..?. Atau mungkin Jaksa tidak punya nyali menangani kasus yang merugikan negara dan rakyat puluhan miliar rupiah itu. Jadi jangan hanya pimpinan DPRD yang dijadikan TSK, Semua anggota dan pejabat sekretariat DPRD, juga pejabat eksekutif terlibat. Saya punya bukti-bukti itu,”kata Ketua LSM Bangun Masyarakat Sejahtera (BMS) Joko Purnomo kepada MO (11/04),
“Saya memasukan laporan itu sejak 17 Februari 2005 lalu, berarti sudah enam tahun,bahkan kasus dugaan korupsi APBD itu ,di Kejati Surabaya sudah dilakukan gelar perkara, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,”ujar Joko Purnomo.
Menurut Joko, selain telah memeriksa seluruh anggota DPRD, pejabat sekretariat, dan pejabat eksekutif. Jaksa Magetan juga telah menyita seluruh barang bukti yang ada di kantor Kesekretariatan DPRD.
Dirinci Joko, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD 1999 - 2004 ini, Jaksa telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi-saksi, kerugian negara juga sudah terjadi dan ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan BPKP, selanjutnya penyitaan barang bukti terkait.
“Sekarang ini, seperti terjadi di Kota Madiun, terpidananya banyak yang sudah keluar, termasuk mantan wali kota dan sejumlah anggota DPRD yang terlibat. Tapi di Magetan, penangkapan pelaku yang sudah dikenakan status TSK saja belum Kejaksaan ciut nyali,” kata Joko Purnomo dengan nada tinggi.
Dikatakan Joko Purnomo, tiga mantan pimpinan DPRD yang sudah diberi status TSK sejak 13 Mei 2006 tersebut yakni mantan Ketua DPRD Magetan Prayogo Prayitno (mantan Ketua DPC PDIP Magetan), Wakil Ketua DPRD Magetan H Kusman (mantan DPD Partai Golkar Magetan) dan Wakil Ketua DPRD Magetan H Abu Naim (PKB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan yang dikonfirmasi lewat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Drs Wahyudi SH MHum, membenarkan pihaknya menangani laporan kasus dugaan korupsi APBD yang merugikan negara hingga Rp 14,6 miliar tersebut.
Ia juga membenarkan tentang pengenakan status tersangka kepada ketiga mantan pimpinan DPRD Magetan tersebut. “Sampai sekarang masih konsen dengan tiga tersangka itu,” jawab Wahyudi singkat. (don )
RSS Feed
Twitter


Posted in 

Pak jaksa takut apa? Kok sampai sekarang ketiga tersangka msh bebas berkeliaran apa emang udah kebagian hasilnya sehingga “SUNGKAN” untuk menyidangkan mereka di pengadilan, ato nunggu harta mereka habis lalu bru di peradilan
Kalau tidak bisa selesai kasus APBD tahun 2011 , Mohon Kajari Kabupaten Magetan beserta jajarannya mundur aja ….. Dooooongggggg, Karena nilai hukum di magetan sekarang sudah rusaaakkkkkkkk……tidak ada keadilan ……dan korupsi merajalela….ulah aparat penegak hukum…kita bukan KUHP lagi ….