Magetan, MagetanOnline.com, 19/04/2011
Pengadilan Negeri Magetan (19/04) gelar sidang lanjutan perkara pemerkosaananak dibawah umur dengan terdakwa Nyana (54Th) dan Narto (39Th), sedang pihak korban “Rul” siswa kelas 1 SMP.
Sidang sifatnya tertutup ,dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda,pemeriksaan terhadap Saksi dan Korban (Rul) dan juga menghadirkan para terdakwa beserta PH Prodeonya. Pukul 13.00 WIB. Sidang selesai, dilanjutkan lagi minggu depan untuk pemeriksaan terdakwa.
Hari Supriadi dari SCCC ( Surabaya Children Crisist Center ) yang turut dalam persidangan sebagai pendamping korban, menyatakan pada MO sebagai berikut : “ Dalam proses persidangan tersebut pada intinya, korban dan saksi menyampaikan kejadian yang sebenarnya
dan pihak terdakwa mengakui apa yang disampaikan oleh pihak korban dan saksi. Karena ada kecocokan, persesuaian antara keterangan dari Saksi , Korban dan pihak terdakwa, sehingga prosesnya apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sinkron, Majelis Hakim juga sudah memahami adanya prilaku sindrom akibat adanya proses perlakuan awal “ ungkap Hari Supriadi
Masih menurut Hari Supriadi “ Secara general proses persidangan tersebut,sudah cukup baik, hakimpun sudah terbangun perspektif anak,hanya satu kekurangannya, yaitu menurut hukum peradilan anak, mestinya dalam proses pemeriksaan saksi korban anak, walaupun proses formilnya adalah pemeriksaan dewasa, tetapi pada saat pemeriksaan saksi korban anak, mustinya hakim melepas atribut, baik jaksa, maupun pengacaranya, itu yang diatur dalam UU Peradilan Anak, sehingga lebih fair, setelah pemeriksaan anak selesai, kemudian pemeriksaan dewasa, atribut boleh dipake lagi. “ Ujar Hari dari SCCC. ( MO/Jack )
RSS Feed
Twitter



Posted in 

semoga masih ada keadilan di negeri ini…jika semua mengedepankan hati nurani…ku yakin..pasti masih ada…namun sebaliknya..jika yg dpn mata adalah materi…wassalam lah..semuanya..dan pada akhirnya…yg lemah semakin tak berdaya…
Klo tersangka tidak di hukum sesuai dengan uu maka aturan tinggal aturan
Saya setuju Mas Hari memang seharusnya kasus tersebut 2 babak, satu digelarnya sidang penegakkan peradilan anak dan sidang pidana tentang kejahatan pemerkosaan tapi mungkinkah terlaksana ? tinggal para lawyer dari pihak korban